JUMLAH PENGUNJUNG

hem...hari ini tidur cepat. harap-harap bisa bangun sepertiga malam hehe, selain sholat, sambil ngerjakan e-pupns. alhamdulillah bagun jam 3 pagi..
bagun, cuci muka, gosok gigi...
dah selesai sholat, liat paket, hem...cukuplah untuk hari ni..setelah segala sesuatu disiapkan,
- kopi
- laptop
- bolt (dah disangkut tinggi-tinggi)
ape yang terjadi....






memang bedebah....ape nak cakap lagi. klw jumpe macam ni..usah tunggu lagi, kate orang di refress tekan f5 lah, tekan ctrl R lah. heei leseng semue tu...yg jelas tekah shut down..selesai. tunggu jelah besok pagi..

salam operator..
Read More >>

TUNJANGAN OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI


       
 DAPODIKDAS , DAPODIKMEN , BIO-SITEM , PADAMU NEGERI maupun jenis pendataan lain yang ada di lingkungan Pendidikan Indonesia ini menjadi Operator Sekolah bersifat sangat Vital dalam sebuah instansi Sekolah. Namun apakah Operator Sekolah sudah mendapat apa yang sesuai dengan hak mereka ? Belakangan ini kian santer terdengar kabar kalau Operatot Sekolah akan mendapat tunjangan khusus, namun apa daya jika itu semua ternyata hanya sebuah 'isapan jempol' belaka alias kabar burung.
          Penguasaan Informasi Tekhnologi ( IT ) guru-guru pada saat ini yang terbilang minim atau 'pas-pasan'  membuat beban tugas Operator Sekolah menjadi lebih besar, Bisa dibilang Operator Sekolah juga sebagai asisten Guru yang membantu tugas mereka mencerdaskan anak bangsa.Oleh karena itu tidak heran juga jika ada Operator Sekolah menuntut guru yang menggunakan jasanya memberikan sedikit 'TIPS' atau uang lelah untuk Operator Sekolah. Tidak sedikit pula yang karena masalah ini hubungan antara Operator Sekolah dan guru menjadi renggang akibat salah pengertian dan miss komunikasi.Terlebih lagi jika data PTK yang bersangkutan tidak valid yang mengakibatkan PTK tersebut terlambat cair ataupun gagal mendapat tunjangan, Operator akan menjadi 'Buronan" PTK yang bersangkutan.
.      Oleh karena itu TUNJANGAN KHUSUS OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI harus segera diwujudkan pemerintah. Apalagi terdengar kabar Menteri Pendidikan Bapak Anis Bawesdan bilang  kalau guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2015. Lalu bagaimana dengan Operator Sekolah ? Apa harus selalu cari celah atau bisa dibilang 'Proyek' dari para PTK PNS, Malu sudah pasti, ikhlas namun kita juga butuh 'beras'..
            Berikut Tips agar suara kita didengar Pemerintah agar TUNJANGAN KHUSUS OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI bisa kemungkinan terwujud :
  1. Membuat Portal / Paguyuban yang resmi Operator Sekolah di daerah-daerah.
  2. Dalam Paguyuban Operator Sekolah di daerah daerah di usahakan bersinergi dengan Paguyuban - Paguyuban daerah lain,agar Operator Sekolah menjadi lebih 'SuperPower' menjadi Paguyuban Nasional Operator Sekolah.
  3. Melaksankan tugas Operator sebaik-baikya dan berusaha bertanggung jawab dengan apa yang telah Pemerintah tetapkan.
           
            Dengan terlaksananya  Point 1 dan 2 semoga harapan para Operator Sekolah bisa terwujud dan dapat menggugah Pemerintah untuk memperhatikan nasib Operator Sekolah di kemudian kelak.
Bangkitlah bangsaku, bangkitlah negeriku ,Bangkitlah kawan-kawan Operatorku dalam SALAM SATU DATA untuk Indonesia.
sumber : http://www.mzringgo.com
Read More >>
Assalamualaikum wr wb. Selamat sore sahabat suara PGRI semua yang ada diseluruh Indonesia. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Polemik yang melanda OPS akhir-akhir ini terkait dengan pendataan e-PUPNS yang telah bergulir sejak 1 September 2015 kemarin. Dari sekian banyak OPS pasti banyak yang menanyakan, kira-kira berapa intensif dari pengerjaan e-PUPNS ini? dalam menjawab hal ini mari kita simak beberapa alasan berikut :

e-PUPNS merupakan pendataan ulang untuk PNS yang dilakukan secara GRATISSSSS! LAPORKAN!! jika ada pihak-pihak yang memungut biaya!
Dalam akun fb BKN dijelaskan seperti diatas.


Kegiatan e-PUPNS adalah kewajiban PNS! Laporkan ke pihak berwajib, jika ada yang meminta bantuan ops tidak memberi "FULUS"
Dibalas oleh beberapa OPS seperti diatas.




Lalu bagaimana, solusi cerdas untuk memecahkan masalah ini? 

PERMASALAHAN.
  1. e-PUPNS bukan TUPOKSI OPS
  2. e-PUPNS merupakan dibawah BKN bukan KEMDIKBUD
  3. Pengerjaan PUPNS butuh tenaga ekstra, apalagi dilakukan secara serentak. Yang pastinya akan berebut seluruh Indonesia dan dapat dipastikan server akan mengalami MASALAH.
  4. Pengisian PUPNS sangat riskan, terlalu berat tanggung jawabnya.
Lalu berapa intensifnya? TIDAK ADA!! Yang ada adalah KEIKHLASAN DEMI KEBERSAMAAN.

KARENA
TIDAK ADA DASAR PAYUNG HUKUMNYA!!

Menurut saya kalo meminta kurang baik, alangkah baiknya itu dibicarakan bersama-sama dengan yang bersangkutan, atas nama kebersamaan, kita sekedar menyampaikan apa adanya sesuai tupokasi OPS,

maka dari itu dibuat dan dimusyawarahkan bersama, langkahnya pendekatan dengan PNS yang paham soal IT, karena akan diketahui beratnya tanggungjawab bagi yag entri, nah nanti minta dibicarakan dengan yg lainya yang "MAAF" gaptek, kalo sudah pada paham nanti akan keluar kebersamaan, tinggal kita menyetujui atau tidak kebersamaan tersebut, kalo merasa kurang ya ajukan. intinya tidak ada paksaan dari pihak manapun.

INTINYA MUSYAWARAH
DAN PENGERTIAN BERSAMA



Kita sebagai OPS harus selalu siap membantu tugas-tugas yang diberikan atasan demi kelancaran pendidikan Indonesia. Dan membantu guru yang sudah seperti orang tua kita dalam mengisi jabatan sebagai ABDI NEGARA.

SALAM OPS SATU DATA
( SUMBER : http://www.mzringgo.com/ )
Read More >>

Panduan Mengisi e-PUPNS 2015


Setelah diverifikasi, tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data di e-PUPNS 2015 ini:
 


Berikut langkahnya

  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:

  • Data Utama PNS;
  • Data Posisi;
  • Data Riwayat;
  • Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  • Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  • Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
  • Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Selanjutnya seperti berikut :

  1. sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  2. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  3. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  4. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  5. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  6. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  7. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  8. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  9. progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Selesai
Read More >>