JUMLAH PENGUNJUNG

Yth. Rekan-rekan Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…. 

Berdasarkan publikasi pada laman Padamu Negeri Kemdikbud yang dirilis pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 bahwasannya pada situs Padamu Negeri mulai pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini menerapkan fitur baru yaitu: entri jadwal pembelajaran Kelas Mingguan.


Fungsi dan tujuan dari fitur ini sebagai berikut :
1.  Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.   
2.  Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3.   S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di http://bantuan.siap-online.com atau share info update pada links berikut ini. Demikian informasi terkait Fitur yang baru Padamu Negeri 2015 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yakni dengan adanya Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas pada situs Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.blogspot.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate dari artikel berikut ini di: http://dadangjsn.blogspot.com/2015/02/fitur-baru-padamu-negeri-2015-entri.html#ixzz3TdDYD8s8
Read More >>

Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karen masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan   Tahapan   pendataan   data   pokok   pendidikan (Dapodik) merupakan langkah  awal  penting  untuk  proses  pengalokasian  dana  BOS  dan penyaluran dana BOS.  Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik. seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop. Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan  dengan  statistik  penerima  bantuan,  penyaluran,  penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah  menyediakan  software/perangkat  lunak  untuk  membantu  sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang  dapat  diunduh  secara  gratis  dari  www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh karena  itu,  sekolah  dilarang  membeli  aplikasi  lain  yang  sejenis  dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi   ini,   sekolah/tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota   dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.


RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan.  Dokumen ini  disimpan  di  sekolah  dan  diperlihatkan  kepada  Pengawas Sekolah, Tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota,   dan   para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu  sekolah  dapat  membuat  RKAS  tahunan  yang  dirinci  tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.
 
Read More >>