JUMLAH PENGUNJUNG

assalamualaikum, wr wb
sebelumnya saya doa kan semoga bapak dan ibu operator sekolah dalam keadaan sehat dan senantiasa dalam lindungan Allah Swt, group whasapps ini dibuat agar kita  bisa berbagi ilmu seputar dapodik dan lain-lain, diharapkan bapak/ibu sudi kiranya bergabung,
silakan klik/copy link dibawah ini pastekan di browser hp bpk atau ibu,

group WA operator sekolah SD

https://chat.whatsapp.com/GGFSNt037N7I99fdr3tQnU




dan group WA operator dapodik paud/TK

https://chat.whatsapp.com/2ipgWXIdm0CCFrovBYP5wu
Read More >>
hem...hari ini tidur cepat. harap-harap bisa bangun sepertiga malam hehe, selain sholat, sambil ngerjakan e-pupns. alhamdulillah bagun jam 3 pagi..
bagun, cuci muka, gosok gigi...
dah selesai sholat, liat paket, hem...cukuplah untuk hari ni..setelah segala sesuatu disiapkan,
- kopi
- laptop
- bolt (dah disangkut tinggi-tinggi)
ape yang terjadi....






memang bedebah....ape nak cakap lagi. klw jumpe macam ni..usah tunggu lagi, kate orang di refress tekan f5 lah, tekan ctrl R lah. heei leseng semue tu...yg jelas tekah shut down..selesai. tunggu jelah besok pagi..

salam operator..
Read More >>

TUNJANGAN OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI


       
 DAPODIKDAS , DAPODIKMEN , BIO-SITEM , PADAMU NEGERI maupun jenis pendataan lain yang ada di lingkungan Pendidikan Indonesia ini menjadi Operator Sekolah bersifat sangat Vital dalam sebuah instansi Sekolah. Namun apakah Operator Sekolah sudah mendapat apa yang sesuai dengan hak mereka ? Belakangan ini kian santer terdengar kabar kalau Operatot Sekolah akan mendapat tunjangan khusus, namun apa daya jika itu semua ternyata hanya sebuah 'isapan jempol' belaka alias kabar burung.
          Penguasaan Informasi Tekhnologi ( IT ) guru-guru pada saat ini yang terbilang minim atau 'pas-pasan'  membuat beban tugas Operator Sekolah menjadi lebih besar, Bisa dibilang Operator Sekolah juga sebagai asisten Guru yang membantu tugas mereka mencerdaskan anak bangsa.Oleh karena itu tidak heran juga jika ada Operator Sekolah menuntut guru yang menggunakan jasanya memberikan sedikit 'TIPS' atau uang lelah untuk Operator Sekolah. Tidak sedikit pula yang karena masalah ini hubungan antara Operator Sekolah dan guru menjadi renggang akibat salah pengertian dan miss komunikasi.Terlebih lagi jika data PTK yang bersangkutan tidak valid yang mengakibatkan PTK tersebut terlambat cair ataupun gagal mendapat tunjangan, Operator akan menjadi 'Buronan" PTK yang bersangkutan.
.      Oleh karena itu TUNJANGAN KHUSUS OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI harus segera diwujudkan pemerintah. Apalagi terdengar kabar Menteri Pendidikan Bapak Anis Bawesdan bilang  kalau guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2015. Lalu bagaimana dengan Operator Sekolah ? Apa harus selalu cari celah atau bisa dibilang 'Proyek' dari para PTK PNS, Malu sudah pasti, ikhlas namun kita juga butuh 'beras'..
            Berikut Tips agar suara kita didengar Pemerintah agar TUNJANGAN KHUSUS OPERATOR MENJADI IMPIAN OPERATOR SEKOLAH SAAT INI bisa kemungkinan terwujud :
  1. Membuat Portal / Paguyuban yang resmi Operator Sekolah di daerah-daerah.
  2. Dalam Paguyuban Operator Sekolah di daerah daerah di usahakan bersinergi dengan Paguyuban - Paguyuban daerah lain,agar Operator Sekolah menjadi lebih 'SuperPower' menjadi Paguyuban Nasional Operator Sekolah.
  3. Melaksankan tugas Operator sebaik-baikya dan berusaha bertanggung jawab dengan apa yang telah Pemerintah tetapkan.
           
            Dengan terlaksananya  Point 1 dan 2 semoga harapan para Operator Sekolah bisa terwujud dan dapat menggugah Pemerintah untuk memperhatikan nasib Operator Sekolah di kemudian kelak.
Bangkitlah bangsaku, bangkitlah negeriku ,Bangkitlah kawan-kawan Operatorku dalam SALAM SATU DATA untuk Indonesia.
sumber : http://www.mzringgo.com
Read More >>
Assalamualaikum wr wb. Selamat sore sahabat suara PGRI semua yang ada diseluruh Indonesia. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Polemik yang melanda OPS akhir-akhir ini terkait dengan pendataan e-PUPNS yang telah bergulir sejak 1 September 2015 kemarin. Dari sekian banyak OPS pasti banyak yang menanyakan, kira-kira berapa intensif dari pengerjaan e-PUPNS ini? dalam menjawab hal ini mari kita simak beberapa alasan berikut :

e-PUPNS merupakan pendataan ulang untuk PNS yang dilakukan secara GRATISSSSS! LAPORKAN!! jika ada pihak-pihak yang memungut biaya!
Dalam akun fb BKN dijelaskan seperti diatas.


Kegiatan e-PUPNS adalah kewajiban PNS! Laporkan ke pihak berwajib, jika ada yang meminta bantuan ops tidak memberi "FULUS"
Dibalas oleh beberapa OPS seperti diatas.




Lalu bagaimana, solusi cerdas untuk memecahkan masalah ini? 

PERMASALAHAN.
  1. e-PUPNS bukan TUPOKSI OPS
  2. e-PUPNS merupakan dibawah BKN bukan KEMDIKBUD
  3. Pengerjaan PUPNS butuh tenaga ekstra, apalagi dilakukan secara serentak. Yang pastinya akan berebut seluruh Indonesia dan dapat dipastikan server akan mengalami MASALAH.
  4. Pengisian PUPNS sangat riskan, terlalu berat tanggung jawabnya.
Lalu berapa intensifnya? TIDAK ADA!! Yang ada adalah KEIKHLASAN DEMI KEBERSAMAAN.

KARENA
TIDAK ADA DASAR PAYUNG HUKUMNYA!!

Menurut saya kalo meminta kurang baik, alangkah baiknya itu dibicarakan bersama-sama dengan yang bersangkutan, atas nama kebersamaan, kita sekedar menyampaikan apa adanya sesuai tupokasi OPS,

maka dari itu dibuat dan dimusyawarahkan bersama, langkahnya pendekatan dengan PNS yang paham soal IT, karena akan diketahui beratnya tanggungjawab bagi yag entri, nah nanti minta dibicarakan dengan yg lainya yang "MAAF" gaptek, kalo sudah pada paham nanti akan keluar kebersamaan, tinggal kita menyetujui atau tidak kebersamaan tersebut, kalo merasa kurang ya ajukan. intinya tidak ada paksaan dari pihak manapun.

INTINYA MUSYAWARAH
DAN PENGERTIAN BERSAMA



Kita sebagai OPS harus selalu siap membantu tugas-tugas yang diberikan atasan demi kelancaran pendidikan Indonesia. Dan membantu guru yang sudah seperti orang tua kita dalam mengisi jabatan sebagai ABDI NEGARA.

SALAM OPS SATU DATA
( SUMBER : http://www.mzringgo.com/ )
Read More >>

Panduan Mengisi e-PUPNS 2015


Setelah diverifikasi, tahap selanjutnya adalah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit berguna dalam mengisi data di e-PUPNS 2015 ini:
 


Berikut langkahnya

  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:

  • Data Utama PNS;
  • Data Posisi;
  • Data Riwayat;
  • Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
  • Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
  • Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
  • Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Selanjutnya seperti berikut :

  1. sampai dengan Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  2. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  3. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  4. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  5. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  6. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  7. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  8. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  9. progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Selesai
Read More >>
Yth. Rekan-rekan Sahabat Operator Sekolah Padamu Negeri di semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…. 

Berdasarkan publikasi pada laman Padamu Negeri Kemdikbud yang dirilis pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015 bahwasannya pada situs Padamu Negeri mulai pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini menerapkan fitur baru yaitu: entri jadwal pembelajaran Kelas Mingguan.


Fungsi dan tujuan dari fitur ini sebagai berikut :
1.  Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015.   
2.  Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
3.   S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajara para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di http://bantuan.siap-online.com atau share info update pada links berikut ini. Demikian informasi terkait Fitur yang baru Padamu Negeri 2015 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yakni dengan adanya Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas pada situs Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.blogspot.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdate dari artikel berikut ini di: http://dadangjsn.blogspot.com/2015/02/fitur-baru-padamu-negeri-2015-entri.html#ixzz3TdDYD8s8
Read More >>

Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karen masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan   Tahapan   pendataan   data   pokok   pendidikan (Dapodik) merupakan langkah  awal  penting  untuk  proses  pengalokasian  dana  BOS  dan penyaluran dana BOS.  Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik. seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop. Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan  dengan  statistik  penerima  bantuan,  penyaluran,  penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah  menyediakan  software/perangkat  lunak  untuk  membantu  sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang  dapat  diunduh  secara  gratis  dari  www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh karena  itu,  sekolah  dilarang  membeli  aplikasi  lain  yang  sejenis  dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi   ini,   sekolah/tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota   dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.


RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan.  Dokumen ini  disimpan  di  sekolah  dan  diperlihatkan  kepada  Pengawas Sekolah, Tim   Manajemen   BOS   Kabupaten/Kota,   dan   para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu  sekolah  dapat  membuat  RKAS  tahunan  yang  dirinci  tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.
 
Read More >>