
Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014
tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen
pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karen
masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan
acuan Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik)
merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana
BOS dan penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan
selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik.
seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop. Sebagai salah
satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program BOS,
masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya
kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh
pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima
bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban
keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan software/perangkat
lunak untuk membantu sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat
sekolah. Aplikasi ini diberi nama
Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang dapat diunduh secara gratis dari
www.bos.kemdikbud.go.id.
Oleh karena itu, sekolah dilarang membeli aplikasi lain yang
sejenis dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam
penggunaan aplikasi ini, sekolah/tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat.
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus
untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di
sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila
diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun
demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu
sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester.
Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.
Read More >>